Pertanyaan seperti di atas mungkin sering terbesit dalam benak kita di saat kita sendiri terpaksa memberikan janji yang sebenarnya kita buat karena terpaksa.
Lalu bagaimana seharusnya kita menyikapinya?
Pada prinsipnya kita diwajibkan untuk menunaikan janji-janji kita sesuai QS Alma'idah : 1 :
Hai orang-orang yang beriman,tunaikanlah janji-janji(yang telah engkau ikrarkan
Namun karena pada dasarnya segala perbuatan harus dilakukan dalam keadaan sadar dan bukan karena terpaksa,maka kita tidak berkewajiban menepati janji yang kita buat karena terpaksa,terlebih bila janji itu mengancam keselamatan jiwa kita atau orang lain
Wallahu a'lam..
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar