Social Icons

Minggu, 10 Agustus 2014

Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan


IURAN

Besaran iuran BPJS kesehatan adalah sbb:

1.Bagi peserta penerima bantuan           iuran(PBI) jaminan kesehatan,iuran dibayar oleh pemerintah.

2.Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan yang Pegawai Negeri Sipil(PNS),anggota TNI,anggota POLRI,pejabat negara dan pegawai pemerintah bukan negeri adalah sebesar 5%(lima persen) dari gaji atau upah perbulan dengan rincian 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta.

3.Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada BUMN,BUMD dan swasta adalah sebesar 4,5%(empat koma lima persen) dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta.

4.Iuran bagi keluarga tambahan peserta yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya,ayah,ibu dan mertua besaran iuran sebesar 1% dari gaji per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar,assisten rumah tangga,dll) ,peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sbb:

a.Sebesar Rp.25.500,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

b.Sebesar Rp.49.500,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas II

c.Sebesar Rp.59.500,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

6.Iuran jaminan kesehatan bagi veteran,Perintis Kemerdekaan,dan janda atau duda,anak yatim piatu dari veteran dan Perintis Kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa 14 tahun per bulan,dibayar oleh pemerintah.

7.Iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 tiap bulan

DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN

Keterlambatan pembayaran iuran BPJS akan dikenakan denda dengan ketentuan sbb:

1.Keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta pekerja penerima upah adalah sebesar 2% per bulan dari  iuran yang tertunggak paling banyak untuk 3 bulan dan dibayarkan bersamaan dengan iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja

2.Keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja adalah sebesar 2% per bulan dari iuran yang tertunggak paling banyak untuk 6 bulan dan dibayarkan bersamaan dengan iuran yang      tertunggak oleh peserta.

 Sumber 

Sabtu, 02 Agustus 2014

Keunikan Matematika


Anto Kuswanto -- Bagi sebagian orang,matematika bisa jadi salah satu pelajaran yang menakutkan,walaupun seharusnya itu tidak perlu terjadi kalau semua orang berusaha mencari sisi-sisi unik dari matematika.

Ini salah satunya :

4321-1234=3087

5432-2345=3087

6543-3456=3087

7654-4567=3087

8765-5678=3087

9876-6789=3087

Bersambung di [Keunikan Matematika Bag.2] belum terbit,silakan berkunjung kembali.