Social Icons

Sabtu, 26 Oktober 2013

Do'a Naik Kendaraan Darat


"Subhãnalladzii sakhkhara lanã hãdzã wamãkunnalahu muqriniin wa inna ilã rabbinã lamunqalibuun"

Artinya:

"Maha Suci Allah,yang telah menundukkan kendaraan ini bagi kami,padahal kami tidak berkuasa untuk menundukannya,dan kepada Allah kami akan kembali"

Doa Keluar Rumah


"Bismillãhi tawakkaltu 'alallãhi lã haula walã quwwata illã billãh"
Artinya:
"Dengan menyebut nama Allah,aku berserah diri kepada-Nya,tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah"

Senin, 14 Oktober 2013

Antara Akikah dan Kurban,Manakah yang Seharusnya Didahulukan?


Alhamdulillah,esok hari tepatnya selasa,15 Oktober 2013 umat muslim di tanah air menyambut datang Hari Raya Idul Adha 1434 H walaupun ada juga yang sudah merayakannya lebih dulu.
Kali ini saya tidak membahas tentang makna Idul Adha,tapi hanya mencoba berbagi sesuatu yang mudah-mudahan ada nilai manfaatnya untuk kita semua.Seringkali di tengah kehidupan beragama dan berma-syarakat kita menemui pertanyaan-pertanyaan yang mungkin sifatnya ringan(mungkin loh ya),salah satu pertanyaan yang belum lama saya dengar adalah "Jika seorang muslim sudah dewasa dan belum akikah sedangkan dia mampu untuk berkurban,manakah yang mesti didahulukan?"
Pertama, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu bahwa akikah itu sendiri oleh ulama-ulama fikih tidak disepakati hukumnya.Yang pasti mereka sepakat bahwa akikah bukan wajib. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah hukumnya sunnah atau anjuran.Mazhab Imam Abu Hanifah bahkan berpendapat bahwa akikah tidak pula sunnah,karena anjuran untuk menyembelih hewan kurban pada Idul Adha dan tiga hari berikutnya –menurut mereka– telah membatalkan anjuran untuk melaksanakan akikah. Tetapi mazhab ini tidak pula melarang menyembelih hewan untuk akikah sebagai tanda syukur atas kelahiran seoranganak, apalagi menilai haram atauomakruh.
Kedua, penyembelihan hewan untuk akikah itu sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh,meskipun tidak ada larangan untuk melaksanakannya sebelum atau sesudah hari ketujuh dari kelahirannya selama anak itu
belum baligh. Itu pendapat Mazhab Imam Syafi’i, Hanafi, dan Maliki. Mazhab Hanbali sedikit berbeda. Mazhab ini membolehkan pelak-sanaan akikah oleh yang bersang-kutan walau setelah ia mencapai usia dewasa
Ketiga, perintah mengenai kewajiban
berkurban pada Idul Adha atau tiga hari setelahnya kita temukan dalam Al-Qur’an,yaitu pada surah al-Kautsar (108): 2, dan surah al-Hajj (22): 36. Imam Abu Hanifah berpendapat hukum berkurban adalah wajib

bagi setiap Muslim yang mampu. Kesimpulan

hukum itu didasarkan pada hadits Nabi saw.

yang mengatakan, “Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah,

dari Abu Hurairah ra.). Adanyaancaman

pada hadits itu, menurut penganut Mazhab Hanafi, menunjukkan bahwa berkurban itu wajib. Sedangkan menurut mazhab-mazhab

yang lain, berkurban hukumnya sunnah

mu’akkadah (anjuran yang sangat

ditekankan). Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits Nabi saw. yang bersumber dari Ibnu Abbas ra. di mana ia berkata, “Aku

mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Tiga hal menjadi kewajiban atas diriku, dan ketiganya menjadi anjuran bagi kalian, yakni (shalat) Witir, menyembelih kurban, dan shalat Dhuha."

Dari situ, saya berpendapat anjuran untuk berkurban lebih kuat daripada melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan setelah ia mencapai usia dewasa. Dahulukanlah

berkurban.

Demikian, wallahu a’lam.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1434H

Sumber : Muhammad Arifin-Dewan Pakar  Pusat Studi Al-Qur'an